BREBES (2 Agustus 2023) — Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah suatu bentuk entitas atau perusahaan yang dimiliki dan dioperasikan oleh desa atau masyarakat di dalamnya. Konsep BUMDes bertujuan untuk mendorong pembangunan ekonomi lokal di wilayah pedesaan dengan mengoptimalkan sumber daya dan potensi yang ada dalam desa tersebut. BUMDes dapat beroperasi dalam berbagai sektor ekonomi, seperti pertanian, perikanan, peternakan, industri kerajinan tangan, pariwisata, jasa, dan lain-lain, sesuai dengan potensi dan kebutuhan setempat. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat desa, serta mengurangi ketergantungan pada sektor formal di perkotaan.
Kemudian terdapat Fungsi dari BUMDes antara lain:
- Pemberdayaan Ekonomi: BUMDes membantu menggerakkan perekonomian lokal dengan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat desa, dan mengurangi angka kemiskinan.
- Pengembangan Potensi Lokal: BUMDes memanfaatkan sumber daya alam dan manusia yang ada di desa untuk menghasilkan produk dan layanan yang memiliki nilai tambah.
- Pengurangan Migrasi: Dengan menciptakan peluang ekonomi di desa, BUMDes dapat membantu mengurangi laju migrasi penduduk dari pedesaan ke perkotaan.
- Pemberdayaan Masyarakat: BUMDes melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan usaha, meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa.
- Sumber Pendapatan Asli Desa: BUMDes dapat menjadi sumber pendapatan asli desa, yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan kegiatan-kegiatan lainnya di desa.
Akan tetapi, pada saat ini BUMDes Desa Tanjungsari tidak dapat berjalan dengan maksimal akibat dari belum terbentuknya BUMDes sebagai Badan Hukum.
Dalam menyikapi belum terbentuknya BUMDes Desa Tanjungsari sebagai badan hukum, salah satu mahasiswa KKN TIM II UNDIP melakukan program bantuan hukum berupa pendampingan. Hal tersebut dilakukan selama dua (2) hari pada tanggal 26 dan 27 Juli yang bertempat pada Balai Desa Tanjungsari. Pendampingan Hukum dilakukan oleh Mahasiswa KKN TIM II UNDIP Falkutas Hukum yang Bernama Suryadharma. Pelaksanaan pada hari pertama dilakukan dengan pengecekan dan analisa dokumen Perdes (Peraturan Desa) BUMDes Tanjungsari yang ditolak oleh Kementerian Desa. Tahap terakhir dilaksanakan pada hari esoknya untuk menyelaraskan data dengan Perdes (Peraturan Desa) yang telah direvisi sesuai oleh Mahasiswa KKN TIM II UNDIP yang berpedoman pada Undang-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Harapan selanjutnya dari terlaksanakannya kegiatan KKN tersebut, Peraturan BUMDes Desa Tanjungsari disetujui oleh Kementerian Desa sehingga BUMDes Desa Tanjungsari dapat berbentuk badan hukum. Hal tersebut disampaikan juga oleh Sekretaris BUMDes Desa Tanjungsari Imam Wahyudi yang menyatakan “Semoga dengan selesainya revisi Perdes kit aini (Perdes tentang BUMDes Tanjungsari), BUMDes kita bisa berjalan dengan lancar dan sesuai amanat Pancasila”.
Penulis: Putu Bagus Suryadharma A. – Hukum 2020
DPL: Rachma Purwanti, S. KM., M. Gizi
Lokasi: Desa Tanjungsari, Wanasari, Brebes